Logo Bloomberg Technoz

"PPATK mencatat bahwa jumlah transaksi judi online itu mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80%," kata Alexander.

Lebih lanjut Alexander menjabarkan dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Komdigi telah menangani sebanyak 1.385.420 konten yang terindikasi terkait dengan Judol.

Mayoritas konten tersebut ditemukan di situs web dan alamat IP, yakni sebanyak 1.248.405 konten.

Sisanya tersebar di berbagai platform digital, seperti Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 58.585 konten, layanan berbagi file 48.370 konten, Google termasuk YouTube 18.534 konten, X (sebelumnya Twitter) 10.086 konten, TikTok 550 konten, Telegram 880 konten, serta platform lain sejumlah 10 konten.

Selain itu, dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi juga telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Alexander, kementeriannya terus melakukan berbagai langkah untuk menekan aktivitas judi online, di antaranya adalah penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital dengan mengadopsi teknologi serta metode terbaru untuk mendeteksi dan menindak pelaku kejahatan siber.

Pemerintah juga telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Selain itu, dilakukan pengetatan regulasi terkait kepemilikan SIM card dengan membatasi jumlah kepemilikan berdasarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Semua upaya ini tentunya dilakukan dibarengi dengan upaya literasi digital secara kolaboratif dan partisipatif dari para pengatur kepentingan termasuk dari komunitas masyarakat," sambungnya.

(prc/naw)

No more pages