Jaksa Tahan Bos Buzzer Dapat Rp864 Juta soal Kasus Direktur JakTV
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 May 2025 12:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pendengung atau buzzer, M Adhiya Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army dalam perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara yang ditangani Kejagung. Ia diduga menerima dana sekitar Rp864 juta, dari advokat Marcella Susanto dan Junaidi Saibih.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan Adhiya bersama-sama dengan Marcella, Junaidi, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar untuk merintangi penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Qohar menyebut Adhiya berdasarkan permintaan Marcella bersepakat membuat dan membayar tim buzzer untuk merespons hingga memberikan komentar negatif terhadap konten negatif yang dibuat Tian, memproduksi konten yang mendiskreditkan penanganan perkara Kejagung, dan membuat konten serta komentar yang menggiring narasi bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kejagung tidak benar.
“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk, membentuk Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4, dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer,” kata Qohar dalam konferensi pers, dikutip Kamis (8/5/2025).
Qohar menjelaskan, para buzzer tersebut mendapatkan bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita negatif yang diproduksi Tian terkait sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejagung. Sementara konten-konten negatif yang dibuat, kata Qohar, diunggah para buzzer di media sosial Tiktok, Instagram, dan X, berdasarkan materi yang diberikan Marcella dan Juanidi.