Logo Bloomberg Technoz

“Karena 99,9% pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantation, sedangkan sisanya 1% pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Sari,” kata Sutikno.

Sebelumnya, Qohar juga telah mengumumkan bahwa Jaksa mengamankan uang hingga Rp301 miliar dari tersangka PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan di sebuah lokasi di Jakarta.

Qohar menyebut uang tersebut terhimpun dari setidaknya lima perusahaan Duta Palma Group: PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan.

"Di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," kata Qohar, Selasa (12/11/2024).

Pada kasus ini Kejagung diketahui telah dua kali melakukan penyitaan uang, yakni Rp450 miliar dan Rp371 miliar. Kasus Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Di pengembangan kasus TPPU, Kejagung menetapkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Berdasarkan data kejaksaan, penyidik setidaknya telah menyita uang lebih dari Rp6,8 triliun dari seluruh perusahaan yang terlibat pada TPPU Duta Palma Group. Jaksa menyita uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah mencapai Rp6,8 triliun; US$12,3 juta; Sin$859 ribu; Aus$13.700;  2.005 Yuan China; 2.000.000 Yen Jepang; 5.645.000 Won Korea Selatan; dan RM300. 

(azr/frg)

No more pages