Logo Bloomberg Technoz

2. Pengurangan Pokok PBB-P2

Pengurangan ini berlaku otomatis dalam dua bentuk yakni 50% pengurangan bagi wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima pembebasan 100% (SPPT Rp0).

Sementara itu, Pemerintah DKI juga mengenakan pembatasan kenaikan PBB-P2 maksimal 50% dari tahun pajak sebelumnya. Sebagai contoh, jika PBB tahun 2024 sebesar Rp1.000.000 dan tahun 2025 naik menjadi Rp1.800.000, maka yang perlu dibayarkan hanya Rp1.500.000.

3. Keringanan Pembayaran PBB-P2

Wajib pajak juga dikenakan diskon pembayaran pajak sesuai dengan tanggal pembayaran. Untuk PBB-P2 Tahun 2025 Pemerintah DKI mengenakan pemotongan pajak sebesar 10% apabila pajak dibayarkan pada periode 8 April 2025 – 31 Mei 2025, 7,5%  apabila pajak  dibayarkan pada periode 1 Juni 2025– 31 Juli 2025 dan 5% apabila pajak dibayarkan pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Sementara itu untuk PBB-P2 Tahun 2020–2024 Pemerintah DKI memberikan diskon sebesar 5% apabila pajak dibayarkan pada periode 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025. PBB-P2 Tahun 2013–2019 diberikan potongan pembayaran pajak sebesar 50% apablila dibayarkan pada periode 8 April 2025 – 31 Desember 2025.

Selain itu PBB-P2 Tahun 2010–2012 memperoleh tambahan diskon 25% dari keringanan pokok 25% yang telah diatur dalam Pergub 124 Tahun 2017.

4.  Pembebasan Sanksi Administratif

Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa pemutihan bunga angsuran untuk pembayaran cicilan PBB-P2, pembebasan keterlambatan bagi pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013–2024, serta pembebasan denda bagi wajib pajak yang sudah melunasi pokok, namun masih memiliki tagihan sanksi administratif.

(ell)

No more pages