DKI Jakarta Gratiskan Pajak Rumah Tapak & Susun Murah
Elisabet Lisa Listiani Putri
08 May 2025 12:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Insentif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025, sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan perpajakan di tengah masyarakat.
Kebijakan ini mencakup empat bentuk insentif utama, yaitu pembebasan pokok pajak, pengurangan pajak, keringanan pembayaran, serta pembebasan sanksi administratif.
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025, dengan beberapa syarat diantararanya memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
Selain itu, Hanya satu objek pajak dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek. Persyaratan selanjutnya adalah, NIK wajib sudah tervalidasi pada sistem Pajak Online DKI Jakarta.