Selain itu, Qohar menegaskan bahwa Adhiya turut merusak atau menghilangkan barang bukti berupa handphone berisi percakapan dengan Marcella dan Junaidi terkait isi konten negatif yang diunggah pada platform Instagram, Tiktok hingga X.
"Termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter [kini X] yang dibuat oleh tersangka MAM maupun tersangka TB,” ucap Qohar.
Qohar mengungkap, Adhiya memperoleh uang sebesar Rp697,5 juta dari tersangka Marcella melalui perantara Indah Kusumawati yang merupakan Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF. Selain itu, Marcella juga memberikan dana Rp167 juta melalui RKY yang merupakan kurir di Kantor Hukum AALF.
“Sehingga, total uang yang diterima oleh tersangka MAM dari tersangka MS sebanyak Rp864.500.000,” tegas Qohar.
Jaksa sendiri menjerat Adhiya dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka MAM, MS, JS, dan TB bertujuan untuk membentuk opini negatif bagi Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung serta Pimpinan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo kepada masyarakat dan memengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” tukas Qohar.
(azr/ros)































