Logo Bloomberg Technoz

Mahkamah Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR

Redaksi
07 May 2025 16:20

Ahmad Dhani. (Sumber: Bloomberg Technoz/M. Fikri)
Ahmad Dhani. (Sumber: Bloomberg Technoz/M. Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan anggota Komisi X dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo melakukan dua pelanggaran kode etik. Anggota DPR berlatar belakang musisi tersebut mendapat sanksi teguran tertulis dan harus mengajukan permintaan maaf kepada para pengadu.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani Prasetyo dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” ujar kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (07/05/2025). 

Dalam sidang tersebut, dia mengungkap Dhani mendapat dua aduan yaitu laporan nomor 23 pada 26 Maret 2025; dan laporan nomor 27 pada 24 April 2025.


Aduan pertama menyoroti pernyataan Dhani dalam rapat kerja Komisi X dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PSSI. Saat itu, dia melontarkan ide kepada Ketua PSSI Erick Thohir untuk melakukan naturalisasi kepada pemain sepak bola timur tengah yang sudah berusia 40 tahun ke atas.

Para pemain tersebut, kata Dhani kemudian dijodohkan dengan sejumlah wanita atau janda di Indonesia. Anak laki-laki dari pernikahan tersebut kemudian bisa dididik pemerintah dan PSSI sebagai calon pemain tim nasional.