Logo Bloomberg Technoz

MPR menghapus Ketetapan nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang didalamnya ada perintah untuk pemeriksaan terhadap Soeharto. Demikian pula Ketetapan nomor II/MPR/2001 yang berisi pemberhentian paksa Gus Dur jadi kursi presiden.

Sebelumnya, MPR juga menghapus Ketetapan Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menjadi dasar pengasingan dan tuduhan terhadap Presiden Soekarno. Namun, Soekarno sendiri sudah menjadi pahlawan nasional sebelum pencabutan Tap MPR tersebut yaitu saat Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberinya gelar tersebut pada 2012.

(azr/frg)

No more pages