Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Blokir 1,3 Juta Situs Judi Online Tujuh Bulan Terakhir

Merinda Faradianti
04 May 2025 15:32

Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Pramesti Regita Cindy/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak Oktober 2024 hingga April 2025 telah memblokir 1,3 juta konten judi online (judol). Konten tersebut terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” kata Meutya dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/5/2025).

Dirinya menyebut, bahwa Kemkomdigi telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Sistem itu merupakan sebuah kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam.