Serta seleksi kelayakan dan kepatutan penilaian mendalam atas kompetensi, integritas, dan rekam jejak kandidat. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai 29 April hingga 6 Mei 2025.
Sri Mulyani menjelaskan, pansel diberi waktu maksimal 20 hari kerja untuk menyelesaikan seleksi, terhitung sejak 17 April 2025. Setelah itu, minimal tiga nama calon akan diajukan kepada Presiden.
Kemudian presiden akan memilih dan meneruskan minimal 2 nama untuk setiap jabatan kepada DPR RI dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Lalu, DPR RI akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Presiden.
"Hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan," pungkas Sri Mulyani.
(mef/spt)