Logo Bloomberg Technoz

Ini Susunan Pansel dan Tahapan Seleksi ADK LPS 2025-2030

Merinda Faradianti
29 April 2025 07:10

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Wakil Ketua yang juga merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 April 2025, menetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi Ketua Pansel ADK LPS.

"Pembentukan pansel ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner LPS. Tahapan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025," katanya dalam Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030, Senin (28/4/2025).

Selain Sri Mulyani, terdapat empat anggota lainnya yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan Bank Indonesia, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perwakilan dari komunitas perbankan dan asuransi. Berikut susunanya:

  • Sri Mulyani sebagai ketua pansel sekaligus anggota pansel
  • Thomas Djiwandono, sebagai anggota perwakilan pemerintah
  • Aida S Budiman sebagai perwakilan Bank Indonesia
  • Dian Ediana Rae sebagai perwakilan Otoritas Jasa Keuangan
  • Fauzi Ichsan sebagai perwakilan komunitas perbankan
  • Rizal Bambang Prasetyo sebagai perwakilan industri asuransi.

Tahapan seleksi calon Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 dibagi dalam dua tahapan utama. Yakni seleksi administrasi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan.