47 Ribu Hektare Lahan Sitaan Kejagung Dialihkan ke BUMN Agrinas
Dovana Hasiana
26 April 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lahan hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) seluas 47.000 hektare (ha) di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mengatakan lahan seluas 47.000 ha tersebut sebelumnya dikuasai beberapa pihak secara tidak sah.
Pertama, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT Torganda sekitar 23.000 ha. Kedua,
Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda sekitar 24.000 ha.
"[Lahan tersebut] beserta seluruh bangunan di atasnya telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara," ujar Febrie dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Setelah jaksa eksekutor menerimanya dari Satgas PKH, lahan tersebut diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.