Lalu, Kementerian Kehutanan menyerahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Febrie mengatakan eksekusi dilakukan sebagai penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun.
"Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia," tukasnya.
(dov/ros)