Ketiga, kombinasi dengan transfer antara pemerintah pusat ke desa maupun antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke desa.
"Jadi kombinasi inilah yang terus kita sekarang koordinasikan dengan kementerian lembaga terkait termasuk dengan Menko [Zulkifli Hasan], Menteri Koperasi [Budi Arie Setiadi], Menteri Desa [Yandri Susanto], Menteri Dalam Negeri [Tito Karnavian] dan kementerian-kementerian lain terkait," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan APBN bisa beroperasi melalui pemerintah daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Dengan kata lain, APBN bisa memberikan dukungan kepada APBD melalui TKDD.
Untuk program Koperasi Desa Merah Putih, kata Sri Mulyani, APBN yang diberikan kepada daerah baik itu melalui TKDD - di mana ada Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus fisik, DAK non-fisik, Dana Otonomi Khusus - hingga dari sisi dana alokasi untuk transfer ke daerah atau ke dana desa semuanya adalah operasi APBN yang tujuannya menyejahterakan masyarakat.
"Untuk itu juga akan kita lihat berbagai kemungkinan existing transfer maupun apa yang bisa kita optimalkan," ujarnya.
Dari sisi APBD, selain mendapatkan transfer dari pusat, setiap daerah juga memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer ke desa.
(lav)





























