Respons Dewan Pers soal Direktur TV Swasta Jadi Tersangka
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 April 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pers menyatakan akan mendalami kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, dimana Tian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan ataupun penuntutan dalam penanganan kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Dewan Pers akan mendalami kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Tian dalam melakukan tugas jurnalistiknya.
“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” kata Ninik di kantor Kejagung, dikutip Rabu (23/4/2025).
Terkait proses hukum yang berjalan di Kejagung, Ninik mengaku tidak ingin ‘cawe-cawe’ dan menyerahkannya secara penuh kepada Kejaksaan. “Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” katanya.
Dewan Pers, kata Ninik, akan menilai apakah pemberitaan yang dibuat oleh Tian melanggar kode etik atau tidak. Serta, apakah dalam menjalankan tugasnya Direktur Pemberitaan JakTV tersebut melanggar kode etik atau tidak.