Logo Bloomberg Technoz

”Artinya bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta, menggunakan standar moral yang tinggi, gak minta-minta duit, gak nyuap, dan menggunakan asas praduga tidak bersalah,” kata Ninik.

Adapun, pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Usai Ninik bersama anggota Dewan Pers lainnya melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas sejumlah isu, termasuk proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV.

Lebih lanjut, Ninik menegaskan Dewan Pers akan meneliti pemberitaan yang dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan dalam perkara perintangan penyidikan tersebut. Pihaknya akan menilai, apakah secara substansial dan prosedural berita tersebut menaati kode etik jurnalistik atau tidak.

“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” tegas dia.

Dalam kesempatan itu, Harli mengklaim perbuatan yang dilakukan Tian tidak berkaitan dengan profesi atau tempat kerjanya. Lalu, ia mengklaim Kejaksaan tidak mempersoalkan pemberitaan negatif yang dibuat Tian, melainkan pemufakatan jahatnya dengan sejumlah tersangka lain.

“Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini. Sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Harli dalam kesempatan yang sama.

Kejagung menetapkan dua advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Jaksa menuduh mereka bersekongkol dalam merintangi pengusutan kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dan kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2016 dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, perkara ini merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022--di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” kata Qohar dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (23/4/2025).

Qohar menyatakan Tian Bahtiar diminta Marcella dan Junaedi untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, hal tersebut dilakukan dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan Marcella dan Junaedi kepada Tian.

(azr/spt)

No more pages