Semua dokumen ini harus diajukan dalam waktu maksimal 3x24 jam sejak kejadian terjadi. Jika lewat dari waktu tersebut, maka klaim berpotensi tidak dapat diproses.
Langkah-langkah Mengajukan Klaim Ganti Rugi Ban Pecah
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, pengguna jalan dapat mengajukan klaim secara langsung kepada Jasa Marga. Proses pengajuan klaim ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Berikut adalah prosedur pengajuan klaim ban pecah di jalan tol:
-
Hubungi Call Center Jasa Marga Segera hubungi layanan 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 setelah kejadian.
-
Laporkan Lokasi Kejadian Berikan informasi detail mengenai titik lokasi kejadian kepada petugas call center.
-
Tunggu Kehadiran Petugas Mobile Customer Service (MCS) Petugas MCS akan datang ke lokasi untuk membantu dan melakukan pendataan awal.
-
Pembuatan Berita Acara Kerusakan Petugas MCS akan membantu membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian sebagai bukti untuk klaim.
-
Ajukan Klaim Secara Resmi Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat menyerahkan berkas klaim ke kantor Jasa Marga atau melalui jalur resmi yang telah ditentukan.
Setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap, klaim akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai ganti rugi akan ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan kendaraan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Tips Penting Saat Ban Pecah di Jalan Tol
Agar proses klaim berjalan lancar, berikut beberapa tips yang perlu Anda perhatikan:
-
Segera dokumentasikan kejadian dengan memfoto kerusakan ban dan kondisi jalan.
-
Jangan memindahkan kendaraan terlalu jauh dari lokasi awal kejadian, kecuali membahayakan keselamatan.
-
Catat waktu dan lokasi kejadian secara akurat untuk memudahkan proses pelaporan.
-
Simpan semua bukti pengeluaran, seperti kwitansi perbaikan dan tiket tol.
Kapan Klaim Bisa Ditolak?
Meskipun prosedur telah dijelaskan dengan jelas, tidak semua klaim akan otomatis disetujui. Klaim dapat ditolak jika:
-
Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai
-
Pengajuan dilakukan melebihi batas waktu
-
Kerusakan tidak disebabkan oleh kondisi jalan
-
Ban pecah terjadi karena kelalaian pengguna jalan (misalnya kelebihan muatan atau ban aus)
Oleh karena itu, pastikan Anda memahami semua syarat dan ketentuan sebelum mengajukan klaim.
Kini, pengemudi yang mengalami ban pecah akibat lubang di jalan tol tidak perlu khawatir akan biaya perbaikan. Dengan mengikuti prosedur klaim ganti rugi dari Jasa Marga secara tepat dan cepat, Anda bisa mendapatkan kompensasi atas kerusakan yang terjadi. Pastikan Anda selalu waspada saat berkendara dan simpan nomor call center 14080 sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan tol.
Dengan informasi ini, semoga Anda lebih siap menghadapi situasi darurat dan tahu cara klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol dengan benar.
(seo)






























