Logo Bloomberg Technoz

Ban Pecah di Jalan Tol Bisa Klaim Ganti Rugi, Ini Caranya

Referensi
22 April 2025 19:43

Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah truk angkutan barang melintas di ruas tol Tangerang - Jakarta, Banten, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mengalami ban pecah saat melaju di jalan tol tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan. Apalagi jika penyebabnya adalah kerusakan pada permukaan jalan seperti lubang yang tidak terlihat jelas. Kabar baiknya, jika kejadian ini terjadi di ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Anda bisa mengajukan klaim ganti rugi sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengklaim ganti rugi ban pecah di jalan tol, mulai dari syarat administratif hingga mekanisme pengajuannya.

Jasa Marga Tanggung Jawab Jika Ban Pecah Akibat Jalan Berlubang

PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai pengelola beberapa ruas jalan tol di Indonesia, termasuk jaringan Trans Jawa, menyatakan akan bertanggung jawab atas kejadian ban pecah yang disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak atau berlubang. Pernyataan ini disampaikan oleh VP Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga, Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo.

Menurut Ria, kejadian seperti ini dikategorikan sebagai gangguan akibat kerusakan permukaan jalan, sebagaimana diatur dalam prosedur internal perusahaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab tersebut hanya berlaku untuk ruas tol yang berada di bawah pengelolaan Jasa Marga. Jika insiden terjadi di ruas tol yang dikelola oleh operator lain, maka mekanisme klaim bisa berbeda.

Syarat Klaim Ganti Rugi Ban Pecah di Jalan Tol

Cara Cek Lokasi TPS Lengkap dengan Dokumen dan Jadwal Nyoblos (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Untuk dapat mengajukan klaim, pengguna jalan tol harus memenuhi beberapa syarat administrasi klaim ban pecah yang telah ditentukan oleh Jasa Marga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Ayat 6 Surat Keputusan Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Surat permohonan klaim dari pengguna jalan (asli)

  • Surat keterangan dari petugas Jasa Marga

  • Surat keterangan dari kepolisian atau PJR (asli)

  • Fotokopi SIM

  • Fotokopi STNK

  • Fotokopi KTP

  • Foto dokumentasi saat kejadian

  • Kwitansi asli dari bengkel sebagai bukti perbaikan

  • Riwayat transaksi e-toll atau struk tol