Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin Tuding Permendag 8 Picu Banjir Barang Bajakan di RI

Sultan Ibnu Affan
22 April 2025 14:02

Penjualan tas impor di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penjualan tas impor di pusat grosir Senen Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024, yang mengatur soal kebijakan relaksasi impor sejumlah komoditas, menjadi penyebab maraknya produk impor bajakan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, masuknya barang bajakan tersebut sebagian besar dilakukan melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang pusat logistik berikat (PLB).

PLB merupakan fasilitas atau gudang multifungsi yang digunakan untuk menimbun barang, baik impor maupun lokal, dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, yang langsung diawasi oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Bagaimana mungkin menindak barang bajakan yang sudah beredar dalam volume besar di pasar domestik yang besar ini? Apalagi kalau hal tersebut harus dengan delik aduan?" kata Febri dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).

Febri lantas mengatakan salah satu cara untuk memberantas praktik tersebut adalah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5/2024.