Logo Bloomberg Technoz

Belum Disita, KPK Pinjamkan Motor Royal Enfield ke Ridwan Kamil

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 April 2025 20:10

Ridwan Kamil (Bloomberg/Patrick T. Fallon)
Ridwan Kamil (Bloomberg/Patrick T. Fallon)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi belum mengambil motor Royal Enfield milik Gubernur Jawa Barat 2018-2023, Ridwan Kamil. Meski berstatus telah disita, motor tersebut masih berada di rumah politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah Ridwan Kamil, beberapa pekan lalu. Penggeledahan rumah kurator Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023. 

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan. Masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan [Ridwan Kamil]. Jadi, belum ada pergeseran ke Rupbasan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/04/2025).


Meski demikian, kata dia, Ridwan Kamil terikat sejumlah aturan saat menggunakan motor tersebut karena sudah masuk dalam daftar barang sitaan KPK. Beberapa di antaranya, mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, serta menjual motor tersebut.

“Itu [Pelanggarannya] ada sanksinya tentunya. Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung [terkena pasal] menghalang-halangi penyidikan. Mau pun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ujar Tessa.