Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Agung Serahkan Uang Rp13,2 T Korupsi Ekspor CPO ke Kemenkeu

Dovana Hasiana
20 October 2025 11:35

Menkeu Purbaya di Kejaksaan Agung memamerkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO. (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menkeu Purbaya di Kejaksaan Agung memamerkan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO. (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung secara simbolis menyerahkan uang hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Pada kasus ini, kejaksaan sudah berhasil menyita uang senilai Rp13,25 triliun dari total kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp17 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, uang yang sudah berhasil disita tersebut berasal dari tiga grup perusahaan sawit yang terlibat kasus korupsi. Wilmar Group telah menyetor uang Rp11,88 triliun; Musim Mas Group Rp1,8 triliun; dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.

"Total kerugian Rp17 triliun dan hari ini akan diserahkan [ke Kemenkeu] Rp13,255 triliun. Karena yang Rp4,4 triliun [seharusnya dibayar] Musim Mas dan Permata Hijau Group, mereka minta penundaan karena situasi ekonomi," kata Burhanuddin dikutip, Senin (20/10/2025).


"Selisih pembayaran Rp4,4 triliun dilakukan pembayaran penundaan dan cicilan. Kita minta mereka tepat waktu. Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian tak segera dikembalikan."

Menurut dia, rencananya Musim Mas dan Permata Hijau Group akan menyerahkan kebun sawitnya kepada negara sebagai tanggungan untuk melunasi sisa kerugian negara yaitu Rp4,4 triliun.