Logo Bloomberg Technoz

Trump menjadi presiden pertama yang menggunakan undang-undang tersebut untuk memberlakukan tarif ketika mengumumkan bea impor terhadap China, Meksiko, dan Kanada pada Februari lalu. Langkah itu diambil sebagai respons terhadap apa yang ia sebut sebagai “ancaman luar biasa” berupa imigran gelap dan peredaran narkoba ilegal di perbatasan AS.

Pada 2 April, Trump kembali mengaktifkan IEEPA pada momen yang ia sebut sebagai “Liberation Day” atau Hari Pembebasan dengan mengenakan tarif 10% atas semua impor dan bea tambahan terhadap hampir 60 negara. Namun seminggu kemudian, ia mengumumkan penangguhan selama 90 hari untuk sebagian besar negara, sementara bea atas impor dari China dinaikkan menjadi 125%, lalu kembali meningkat menjadi 145% keesokan harinya.

Langkah-langkah Trump tersebut mengguncang pasar, memicu kekhawatiran akan resesi, dan memperburuk hubungan dagang dengan mitra luar negeri.

Gugatan diajukan oleh Liberty Justice Center, kelompok advokasi yang cenderung libertarian, atas nama lima usaha kecil. Di antaranya adalah distributor anggur asal New York, produsen pakaian bersepeda perempuan asal Vermont, serta produsen alat musik dan kit elektronik edukatif asal Virginia.

Sebelumnya, gugatan juga diajukan oleh New Civil Liberties Alliance, kelompok konservatif yang mewakili usaha alat tulis kecil bernama Emily Ley Paper Inc, yang menentang dua putaran pertama tarif atas China. Gugatan terpisah diajukan oleh anggota Suku Blackfeet, komunitas Pribumi Amerika dari Montana, yang selama ini mendapat manfaat dari perdagangan dengan Kanada.

“Pengadilan ini seharusnya menyatakan bahwa aksi sepihak presiden ini tidak sah,” kata para pengacara yang mewakili para penggugat dalam gugatan hari Senin. Mereka menegaskan bahwa klien mereka akan menghadapi peningkatan “biaya barang, penurunan permintaan atas produk yang harganya lebih tinggi, serta gangguan rantai pasok — yang semuanya dapat mengancam kelangsungan usaha mereka, bahkan sampai bangkrut.”

Kasus ini terdaftar sebagai V.O.S. Selections v. Donald Trump, 25-00066, Pengadilan Perdagangan Internasional AS.

(bbn)

No more pages