Logo Bloomberg Technoz

Salah satu persoalan yang muncul, Febri dianggap mengetahui isi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 yang terjadi di akhir 2019 dan awal 2020. Pada saat itu, Febri masih bekerja di KPK sebagai kepala biro hubungan masyarakat; meski sudah tak lagi berstatus juru bicara lembaga.

Sesuai mekanisme internal, para pennyidik biasanya mengungkap sejumlah informasi kepada tim humas yang menjadi bahan untuk disampaikan kepada wartawan tentang kasus tertentu. Bahkan, tim humas juga berpotensi terlibat dalam rapat-rapat yang mungkin membahas inti penyidikan suatu perkara.

Febri pun membantah telah membocorkan proses penyidikan kasus korupsi PAW anggota DPR 2019-2024 demi kepentingan kliennya, Hasto Kristiyanto. Dia mengklaim telah melakukan asesmen pribadi sebelum menerima tawaran menjadi kuasa hukum Hasto. Dia memastikan tak memiliki benturan kepentingan saat membela kliennya dalam perkara korupsi tersebut.

Menurut dia, sebagai humas, tak pernah terlibat dalam penanganan perkara korupsi suap PAW baik di tahap aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut, pertengahan Januari 2020, dia mengklaim sudah tak punya akses informasi dengan penyidik.

“Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” klaim Febri.

“Bahkan informasi-informasi yang pernah saya dapatkan terkait dengan perkara ini adalah informasi-informasi yang sifatnya publik memang untuk kebutuhan publikasi ke media.”

Dia mengatakan hanya sempat mengikuti rapat-rapat yang isinya membahas poin-poin materi yang bisa disampaikan kepada media dalam konferensi pers. Bukan informasi rahasia atau pun inti perkara.

“Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar  informasi tersebar pada teman teman media secara cukup proporsional tetapi lengkap untuk akuntabilitas pada publik,” kata dia.

Toh, menurut dia, KPK juga tidak memiliki aturan terkait larangan mantan pegawai untuk melaksanakan pekerjaan terkait dengan kantor lamanya.

"Saya memutuskan untuk mendampingi pak Hasto, mendampingi pak Hasto ini tentu saja bukan membernarkan kalau memang ada yang salah. Tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Febri.

(azr/frg)

No more pages