Pegadaian menyediakan berbagai jenis layanan gadai emas dengan jangka waktu dan suku bunga yang beragam:
1. Gadai Emas Reguler
-
Pinjaman mulai dari Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 20.000.000.
-
Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari.
-
Suku bunga atau sewa modal mulai dari 1% - 1,2% setiap 15 hari.
2. Gadai Emas Harian
-
Pinjaman Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 20.000.000.
-
Jangka waktu 15, 30, hingga 60 hari.
-
Sewa modal dihitung harian sebesar Rp 0,9%.
3. Gadai Emas Bisnis
-
Pinjaman mulai dari Rp 100.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
-
Jangka waktu maksimal 120 hari.
4. Gadai Emas Ultra Mikro
-
Pinjaman Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000.
-
Sewa modal 1,2% dihitung per 15 hari.
5. Gadai Emas Prima
-
Pinjaman Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
-
Sewa modal 0%.
-
Jangka waktu maksimal 60 hari.
-
Satu NIK hanya bisa mengajukan satu pinjaman dalam satu periode.
6. Gadai Emas Angsuran
-
Pinjaman Rp 1.000.000 hingga Rp 250.000.000.
-
Jangka waktu 6-36 bulan.
-
Sewa modal mulai dari 1,25%-1,40%.
Alternatif Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian
Selain emas, Pegadaian juga menerima berbagai barang berharga lainnya sebagai jaminan gadai:
1. Gadai Tabungan Emas
-
Pinjaman diberikan dengan jaminan saldo tabungan emas di Pegadaian.
2. Gadai Non Emas
-
Barang elektronik, gadget, dan barang rumah tangga bernilai ekonomis dapat dijadikan jaminan.
3. Gadai Efek
-
Pinjaman dengan jaminan saham atau obligasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
4. Gadai Kendaraan
-
Jaminan berupa kendaraan bermotor roda dua maupun empat.
(seo)

































