Di sisi lain, eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi masih tidak diketahui keberadaannya. Adrian Gunadi masuk DPO dalam kaitan dugaan gagal bayar perusahaan. Namun, sejak pencopotan pada 31 Januari 2024, Adrian 'hilang'.
Disinyalir Ada di Qatar, Apa Kaitan Adrian Gunadi-JTA Investment?
Adrian, yang belum diketahui keberadaannya, sebelumnya juga diduga terlibat dugaan fraud hingga menjadi puncak konflik internal PT Investree Radhika Jaya, pengelola platform fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Adrian diduga mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Lewat perannya, Adrian menjadikan Investree sebagai penjamin untuk perusahaan pribadinya.
Investree merupakan pemilik izin LPBBTI dan penyelenggara fintech P2P lending. Namun, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, sengkarut di perusahaan tersebut membuat pihaknya turun tangan memeriksa, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat hukum dalam upaya hukum terhadap Adrian Gunadi.
"OJK telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk mengenai upaya hukum terhadap Sdr Adrian, antara lain melalui penerbitan red notice, berkoordinasi dengan Interpol serta otoritas terkait," kata Agusman dalam keterangannya.
OJK mengaku selalu melakukan penguatan pada industri fintech P2P lending serta meningkatkan perlindungan konsumen dimana lembaga ini sejak 31 Desember 2024 telah menerima 85 pengaduan terkait Investree, per 3 Februari 2025.
"OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, penyidik OJK telah berkoordinasi intensif dengan APH untuk penanganan secara efektif.
(wep)

































