Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Periksa 3 PNS Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Emas

Sultan Ibnu Affan
19 May 2023 17:20

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.

Ketiga orang tersebut yakni MAD dan FI selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu.

Selain ketiga orang itu, Kejagung juga memeriksa 1 orang swasta berinisial HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan pemeriksa tersebut dalam upaya memperkuat bukti dalam pengusutan kasus tersebut.

"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," kata Kuntadi dalam keterangan resminya, Jumat (19/5/2023).