“Ya semoga nggak (anjlok sampai 5%),” katanya.
Trading halt merupakan langkah bursa untuk memberhentikan pasar perdagangan saham dalam waktu tertentu apabila indeks harga saham tertekan sampai dengan 5%. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Berikut langkah yang akan diambil bursa terkait aturan trading halt:
-
Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
-
Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.
-
Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK
(fik/hps)