Pangan olahan tanpa izin edar (TIE) banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Jakarta, Batam, Tarakan, Balikpapan dan Pontianak.
Jenis pangan olahan tanpa izin edar (TIE) di ritel wilayah Jakarta mayoritas berasal dari negara Tiongkok/China seperti biskuit dan buah kering/manisan buah serta dari negara Arab Saudi seperti bumbu, kembang gula/permen, dan bahan tambahan pangan (BTP).
Taruna mengungkapkan bahwa produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE) lainnya ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Tarakan, Balikpapan, dan Pontianak.
"Produk paling banyak ditengarai berasal dari Malaysia berupa minuman serbuk, minuman berperisa, kembang gula/permen. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat jalur ilegal pada wilayah ini dan dibutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif,” ujarnya.
Kemudian temuan terbesar produk kedaluwarsa paling banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Manokwari sebanyak 16,13% dari 14.300 pcs temuan total kedaluwarsa, diikuti Kabupaten Bungo (Jambi) (14,25%), Kupang (12,83%), Bandung (6,64%), dan Palangkaraya (5,99%).
Jenis pangan yang banyak ditemukan antara lain mi instan, minuman serbuk berperisa, bumbu penyedap rasa, bahan tambahan pangan (BTP) dan susu ultra high temperatur (UHT).
Sedangkan pada pangan olahan rusak banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Mataram, Kabupaten Bungo (Jambi), Mamuju, Surabaya, dan Merauke. Produk pangan rusak ini berupa berupa krimer kental manis, yogurt/minuman yogurt, olahan perikanan dalam kaleng, susu UHT dan susu kental manis.
"Banyaknya produk tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa yang ditemukan menunjukkan bahwa pengawasan di sarana peredaran perlu diperketat lagi. Meskipun jumlah produk rusak lebih sedikit dibandingkan produk tanpa izin edar (TIE) dan kedaluwarsa, namun tetap diperlukan perhatian untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan di peredaran,"kata Taruna.
Selama pelaksanaan inwas ini, BPOM juga melaksanakan inwas melalui patroli siber/online. Sebanyak 4.374 tautan pada platform e-commerce terjaring menjual produk pangan tanpa izin edar (TIE). Total nilai ekonomi temuan pangan TIE hasil inwas melalui patroli siber ini sebesar Rp15,9 miliar dengan mayoritas produk berasal dari Malaysia, Jepang, Nigeria, Singapura, Australia, dan Belgia.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan temuan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi BPOM.
“Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan dapat menekan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan” tutup Kepala BPOM.
(dec/spt)






























