Logo Bloomberg Technoz

Tidak hanya di Cirebon, pabrik alas kaki baru juga akan hadir di Garut dalam waktu dekat. Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan bahwa pabrik alas kaki PT Silver Skyline Indonesia akan beroperasi di wilayahnya.

Melalui keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Garut pada Rabu (17/5/2023), dia menyebut bahwa pabrik seluas 14,5 ha itu akan memproduksi alas kaki untuk memenuhi permintaan dari luar negeri atau ekspor.

Hadirnya pabrik alas kaki baru di Cirebon dan Garut ini sedikit menggambarkan bagaimana kondisi industri alas kaki di Indonesia saat ini. Pelaku industri tersebut menggeser lokasi fasilitas produksinya ke wilayah baru di luar kawasan industri, khususnya di Banten dan Jawa Barat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan, kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang terlampau tinggi di kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, dan Serang melatarbelakangi hal tersebut. Kenaikan upah tentu saja memukul industri yang termasuk dalam industri padat karya itu.

"Ada investasi baru yang masuk ada juga yang relokasi dari kawasan industri eksisting. Tujuannya adalah agar bisa lebih kompetitif. Upah tinggi di kawasan industri eksisting membuat [pelaku industri alas kaki] sulit bertahan," katanya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (18/5/2023).

Menurut Firman, kenaikan UMK di kawasan industri yang menjadi basis produksi alas kaki nasional makin menjadi-jadi setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Berdasarkan beleid tersebut, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sebelumnya, formulasi pengupahan hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi tergantung mana yang lebih besar. 

Selain itu, industri alas kaki juga dihadapkan dengan kewajiban menjalankan struktur dan skala upah sesuai Permenaker No. 7/2017 tentang Struktur dan Skala Upah juga memberatkan pelaku industri alas kaki. Struktur dan skala upah yang diatur dalam regulasi tersebut meliputi aspek golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi dari tenaga kerja.

Sebagai jalan keluar agar tetap bisa bertahan, pelaku industri alas kaki memutuskan untuk merelokasi pabriknya ke wilayah dengan UMK lebih rendah. Wilayah Jawa Barat bagian timur dan Jawa Tengah menjadi primadona relokasi maupun investasi baru pabrik alas kaki.

"Untuk data investasi baru dan relokasi belum update, tetapi yang jadi primadona itu wilayah Jawa Tengah. Jawa Barat juga masih menjadi pilihan, tetapi bergeser ke Indramayu, Subang, Cirebon, Majalengka, dan Garut," ujar Firman.

Firman tak menampik bahwa relokasi pabrik ke wilayah dengan UMK lebih rendah menjadi salah satu penyebab badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja industri alas kaki belakangan ini. Walaupun demikian, hal tersebut bukanlah faktor utama dari hadirnya pengangguran baru di kawasan industri itu.

Dia menyebut PHK yang terjadi di sejumlah pabrik alas kaki di kawasan industri di Banten dan Jawa Barat sejak tahun lalu lebih banyaak dipengaruhi oleh menurunnya permintaan.

“Perlambatan ekonomi global yang terjadi saat ini berpengaruh terhadap pola konsumsi masyarakat. Akhirnya terjadi overstock di gudang-gudang peritel, khususnya di Eropa dan AS. Permintaan pun berkurang," paparnya.

(rez/dhf)

No more pages