Begitu juga dengan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga telah disalurkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ke pekerja Sritex.
Penyaluran JHT-JKP tersebut, kata dia, sudah hampir rampung 100% tersalurkan. "Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca-PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 % terselesaikan," katanya.
Per 10 Maret lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan telah mencairkan sebanyak Rp90 miliar JKP-JHT eks pekerja Sritex.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan angka tersebut setidaknya telah terealisasi 58,7% dari total jumlah pembayaran yang tercatat mencapai Rp154,4 miliar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan seacara total adalah Rp90,83 miliar atau 58,7% sudah terealisasi," ujar Anggoro Eko Cahyo dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
(ain)




























