Pekan ketiga Ramadan, Pekerja Sritex Masih Gigit Jari soal THR
Sultan Ibnu Affan
19 March 2025 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nasib pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Grup hingga saat ini atau memasuki pekan ketiga Ramadan, Rabu (19/3/2025) masih belum kunjung jelas.
Bahkan, kewajiban dua pembayaran tersebut merupakan keharusan bagi perusahaan yang resmi melakukan PHK. Sritex sendiri resmi mem-PHK sekitar 11 ribu pekerjanya, akibat status inkrah pailit dan bangkrut perusahaan belakangan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pembayaran THR dan pesangon tersebut menunggu aset perusahaan pailit yang kini ditangani tim kurator tersebut laku terjual.
"Terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset, THR juga sama," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/3/2025).
Meski demikian, Yassierli mengatakan upah eks pekerja Sritex yang terkena PHK sejak pertengahan tahun lalu sudah dibayarkan hingga Februari tahun ini.