Mat Solar mulai terjun ke dunia akting saat bergabung dengan kelompok teater pada tahun 1976. Lalu, ia melebarkan kariernya ke dunia perfilman. Pertama kali Mat Solar berakting bersama Warkop DKI yang terkenal pada masanya.
Almarhum sempat beradu akting dengan Dono, Kasino, dan Indro lewat film Dilihat Boleh Dipegang Jangan. Pada tahun yang sama, ia juga ikut serta dalam film Di Luar Batas, Kinanti hingga Wakil Rakyat pada 2009 yang disutradarai oleh Monty Tiwa.
Mat Solar bukan sembarang aktor. Kariernya melesat saat membintangi sitkom Bajaj Bajuri bersama Rieke Diah Pitaloka. Sepanjang dekade 2000-an, karier Mat Solar dengan karakter Bajuri yang melekat padanya berhasil mencuri perhatian dan dikenal luas oleh publik.
Pria yang berprofesi sebagai supir bajaj bertubuh gemuk dengan aksen Betawi yang nyablak, menjadi sorotan masyarakat.
Diperkirakan sekitar 1.500 episode, wajah Mat Solar menghiasi layar kaca saat itu. Ia juga pernah beradu akting dengan aktris senior Nani Wijaya sebagai Emak.
Karier Mat Solar tak berhenti sampai di situ saja. Dia juga terkenal lewat sinetron Tukang Bubur Naik Haji sebagai Haji Sulam. Dalam sinetron yang tayang sejak tahun 2012 itu, ia kembali beradu akting dengan aktris senior, Nani Wijaya.
Episode sinetron ini terbilang panjang sekitar 2.000 lebih episode. Meski begitu, Mat Solar tak tampil dalam sinetron ini hingga tamat.
Sengketa Lahan
Sebelum meninggal, Mat Solar diketahui masih memperjuangkan lahan miliknya sejak tahun 2018. Saat itu ada penggunaan lahan untuk jalan tol dan tanah itu dibeli oleh seseorang, tapi kemudian dianggap sengketa. Padahal Mat Solar memiliki Akta Jual Beli (AJB) lahan tersebut.
Disebutkan, jika pihak terkait belum membayar uang ganti rugi tanah yang dipakai untuk keperluan membangun Jalan Tol Cinere-Serpong. PT Cinere Serpong Jaya justru, anak usaha Jasa Marga, menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar ke pengadilan.
Surat PN Tangerang No.201/Pdt.PCons/2019/PN.Tng, 23 Desember 2019 menetapkan ganti rugi pada PN Tangerang atas bidang tanah Bidang Nomor 258 B2 seluas 1.313 m2 senilai Rp3.338.214.930 untuk dilakukan penitipan ke pengadilan.
(dec/ros)






























