Logo Bloomberg Technoz

Hal ini, kata dia, sebagai respon karena aparat penegak hukum kerap menggugurkan hak praperadilan dengan melimpahkan berkas perkara ke tingkat penuntutan atau peradilan.

“Saya kira, karena ia melakukan interupsi terhadap upaya paksa yang dilakukan, maka seharusnya itu distop, dihentikan untuk sementara waktu sampai putusan pra peradilan. Supaya tidak alasan lagi diulur-ulur waktunya, sementara perkara itu berjalan terus sampai tahap penuntutan kemudian hakim menggugurkan dengan alasan perkara sudah masuk ke tahap berikutnya,” tutur Eddy. 

“Saya kira ini tidak adil karena ini tidak memberikan perlindungan terhadap HAM."

Dalam sejumlah kasus terpidana korupsi, terdakwa kerap meminta pembatalan pemblokiran rekening. Misalnya pada kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, terdakwa Harvey Moeis mempersoalkan pemblokiran terhadap rekeningnya dan istrinya Sandra Dewi. 

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga mengajukan permohonan tertulis pembukaan rekening yang diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Rekening SYL dan istrinya, Ayun Sri Harahap diblokir dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Kuasa hukum SYL Djamaludin Koedoeboen saat itu mengeklaim rekening yang diblokir penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah diadili di Pengadilan.

Teranyar, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, meminta rekening istrinya yang telah disita penyidik dikembalikan. Erintuah ingin menggunakan rekening itu untuk biaya berobat mertuanya.

Dia mengatakan rekening itu tak ada kaitannya dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Dia memohon agar majelis hakim mengembalikan rekening tersebut.

(mfd/frg)

No more pages