
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam dunia pasar modal, perdagangan efek tidak hanya mencakup transaksi jual beli instrumen saham dan obligasi, tetapi juga jenis transaksi lain lain seperti Repurchase Agreement (Repo). Repo merupakan opsi pendanaan berbasis efek yang memungkinkan pemilik efek memperoleh likuiditas dengan menjual efeknya kepada pihak lain dengan perjanjian untuk membelinya kembali di masa mendatang.
Dengan kata lain, Repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji untuk membeli atau menjual kembali pada waktu dan harga yang telah disepakati. Dalam transaksi ini, inisiator Repo memperoleh dana segar dengan menjaminkan efeknya, sementara responden Repo mendapatkan imbal hasil atas dana yang disalurkan. Tipe transaksi ini sering digunakan oleh perusahaan sekuritas, perbankan, dan investor institusional sebagai solusi pendanaan jangka pendek.
Pada awal Maret 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan fitur baru transaksi Repo pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Peluncuran ini sejalan dengan roadmap pengembangan SPPA dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta likuiditas perdagangan surat utang dan pasar uang oleh bank, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan perusahaan efek.
Dengan hadirnya fitur transaksi Repo ini, pengguna jasa SPPA dapat melakukan transaksi Repo menggunakan underlying surat utang, khususnya Surat Utang Negara (SUN). Transaksi Repo ini melengkapi fitur transaksi outright (jual putus) yang sudah tersedia pada platform SPPA BEI. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, menyampaikan, “Transaksi Repo dengan underlying SUN pada platform yang sama dengan transaksi jual beli SUN akan menjadikan SPPA sebagai pool of liquidity dalam perdagangan surat utang di Indonesia.”
Hal ini akan memudahkan bank, BPD, perusahaan efek, dan money broker yang tergabung dalam pengguna jasa SPPA untuk memantau dan melakukan transaksi di pasar surat utang dan pasar uang melalui satu platform yang terintegrasi. SPPA juga menawarkan proses perdagangan hingga pasca-transaksi yang menggunakan mekanisme straight-through processing (STP), sehingga menjawab kebutuhan industri terhadap efisiensi transaksi di pasar uang.