Saham Bentjok Cs Delisting Hari Ini, Bagaimana Nasib Investor?
Artha Adventy
21 July 2025 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan atau delisting paksa (forced delisting) bagi 10 emiten mulai perdagangan hari ini, Senin (21/7/2025). Berdasarkan regulasi yang berlaku, emiten yang didepak wajib melakukan pembelian kembali saham (buyback) dari investor.
Berdasarkan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali, perusahaan yang sahamnya disuspensi penuh selama 24 bulan berpotensi dihapuskan dari papan perdagangan.
Aturan ini juga diperkuat oleh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Dalam regulasi tersebut, OJK mewajibkan emiten yang terkena delisting untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham milik investor publik.
"Emiten yang dikenakan delisting wajib menyediakan mekanisme buyback atas saham yang dimiliki publik dengan harga wajar," demikian bunyi ketentuan dalam POJK tersebut.
Delisting dapat dilakukan secara sukarela (voluntary) maupun karena alasan tertentu (forced), termasuk kegagalan memenuhi kewajiban laporan keuangan, tidak beroperasinya bisnis inti, atau kondisi suspensi berkepanjangan. BEI juga mempertimbangkan aspek perlindungan investor dalam menilai layak tidaknya suatu saham tetap tercatat di bursa.





























