Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, menyatakan, telah dilakukan penggeledahan dimana tim penyidik menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, uang, kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
"Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," sambung dia.
Diduga dalam pelaksanaannya, terjadi dugaan rekayasa dalam proses tender yang melibatkan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta tertentu, yaitu:
- 2020: PT. AL memenangkan kontrak senilai Rp60,37 miliar melalui pengkondisian.
- 2021: Perusahaan yang sama kembali menang dengan nilai kontrak Rp102,67 miliar.
- 2022: Syarat tertentu dihilangkan agar perusahaan tersebut kembali menang, dengan kontrak Rp188,9 miliar.
- 2023: Perusahaan memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp350,95 miliar.
- 2024: Perusahaan yang sama kembali menang dengan kontrak Rp256,57 miliar, meskipun bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar ISO 22301.
Karena kurangnya pertimbangan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebabkan serangan ransomware pada Juni 2024.
Proyek hampir Rp1 triliun ini dalam pelaksanannya, lanjut Bani, tidak sesuai dengan Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik "yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN."
(wep)


































