Kasus bermula sejak 2020 saat Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Kejari menyebut ada dugaan pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT AL.
Seperti diketahui, pengelola PDNS saat ini adalah PT Aplikasinusa Lintasarta.
Sejumlah pejabat di Kemenkominfo diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar. Pengondisian kembali dilakukan hingga PT AL kembali memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
"Pengondisian dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan," ujar Bani.
"Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," tuturnya menegaskan.
(ain)
































