“Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang berinisial YR (Bank BJB), WH (Bank BJB), IAD (Swasta), SUH (Swasta), dan RSJK (Swasta),” kata Budi.
Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023, rugikan negara hingga ratusan miliar.
Dirinya menduga praktik korupsi terjadi dengan modus mengubah biaya iklan menjadi tidak seharusnya (mark up) yang dilakukan Bank BJB melalui agensi periklanan. Anggaran BJB untuk promosi produk dan belanja iklan di media massa diperkirakan senilai Rp801 miliar periode 2021-2023, dan dana inilah yang diakali.
(fik/roy)
































