Logo Bloomberg Technoz

"Ini karena mereka juga tidak bisa keluar karena dibatasi oleh aturan pemerintah. Disamping itu juga, yang kita berikan hanya untuk peti kemas, bongkar muat dan impor isi," ujar dia.

Pemerintah sebelumnya resmi akan menerapkan aturan pembatasan operasional truk barang sumbu tiga ke atas selama periode mudik-balik pada Lebaran, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui 3 lintas kementerian atau lembaga negara yakni; Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub; Kepala Korps Lalu Lintas Polri; dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU.

“Bahkan, kendaraan [truk] dengan sumbu dua juga akan dibatasi,” ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).

Pembatasan operasional ini juga berlaku untuk angkutan mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

(ain)

No more pages