Logo Bloomberg Technoz

"Dan kita terus mengedukasi ke mereka. Setelah ini, harus segera mendaftar di aplikasi siap kerja. Karena itu menjadi satu syarat untuk pencairan," ujar Anggoro.

Secara total, berdasarkan data terbaru Kemnaker, jumlah pekerja Sritex yang resmi terkena PHK usai dinyatakan pailit tercatat sebanyak 11.025 orang, yang berasal dari 4 perusahaan grup.

Secara terperinci, PHK terjadi pada Agustus 2024 lalu, sebelum pailit di PT Sinar Pantja Jaya Semarang sebanyak 340 orang. Kemudian, Januari 2025 di PT Bitratex Industries Semarang 1.081 orang.

Lalu, pada 26 Februari 2025 kemarin, PHK terjadi sebanyak 9.604 orang, yang berasal dari; PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang; PT Primayudha Mandirijaya 956 orang; Sinar Panjta Jaya 40 orang; dan Bitratex Industries 104 orang.

Anggoro mengatakan secara total atau sejak 1983, BPJS setidaknya telah melakukan pembayaran manfaat bagi seluruh perusahaan Sritex Group mencapai sekitar Rp308 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari pencairan JHT sebesar Rp230,8 miliar ke 28.535 pekerja; JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp18,50 miliar ke 2.427 pekerja; Jaminan Kematian (JKM) Rp7,07 miliar ke 283 pekerja; Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp4.57 miliar ke 3.832 pekerja; dan beasiswa Rp1,86 miliar ke 259 anak.

Pesangon-THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembayaran pesangon untuk eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group akan dilakukan usai harta aset pailit telah terjual.

Penjualan aset, kata dia, saat ini terus diupayakan oleh tim kurator kepailitan Sritex. Selain pembayaran pesangon, hasil penjualan aset tersebut juga akan dilakukan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

"Yang belum adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset, THR juga sama," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Yassierli mengatakan upah eks pekerja Sritex yang terkena PHK sejak pertengahan tahun lalu juga sudah dibayarkan hingga Februari tahun ini.

Sebelumnya, kalangan serikat pekerja Sritex mengkhawatirkan tim kurator tidak akan memberikan THR. Hal itu lantaran informasi PHK yang dilakukan bersamaan dengan 2 hari menjelang masuk periode Ramadan.

Sekadar catatan, tim kurator resmi mengumumkan akan memberhentikan operasi pabrik Sritex pada 1 Maret lalu. Pemberhentian tersebut juga turut membuat hampir 11 ribu pekerja terkena PHK.

"26 Februari 2025 tiba-tiba kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK. [...] kami bertanya-tanya ada apa? Apakah menghindari kami dapat THR?," ujar Koordinator Pekerja Sritex Slamet Kaswanto dalam rapat bersama DPR, belum lama ini.

(ain)

No more pages