ESDM Akan Kerek Tarif Royalti Batu Bara, Ini Perinciannya
Mis Fransiska Dewi
10 March 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba).
Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, serta revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah menginisiasi revisi aturan tersebut untuk perbaikan tata kelola dalam PNBP.
"Tidak ada maksud apapun atau memberatkan salah satu pihak ataupun industri, dan kita harap industri pertambangan bisa sustain, bisa berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan kejayaan," kata Tri dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP 15 Tahun 2022 dikutip Senin (10/3/2025).
Berikut perincian usulan perubahan tarif royalti batu bara dalam PP 26 Tahun 2022 dalam sosialisasi mengenai revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP Tahun 2022: