Dua eks Dirjen Migas ESDM jadi Saksi Korupsi Minyak Mentah
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 March 2025 07:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian Energi Sumber Daya (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kejagung memeriksa Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2020-2024, Tutuka Ariadji (TA). Selain itu, jaksa juga memintai keterangan kepada Dirjen Migas pada Kementerian ESDM periode jabatan 2019-2020, Ego Syahrial (ES).
“TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. 2024. ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019 s.d. 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Selain dua pejabat Kementerian ESDM, Kejagung memeriksa Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2020, dengan inisial CJ.
Terkahir, pada hari tersebut Kejagung memeriksa Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas, berinisial AYM.