Usulan perubahan tarif royalti batu bara berdasarkan jenis kontrak untuk izin usaha pertambangan:
- Tingkat kalori ≤ 4.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 5%, HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 6%. Sementara HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti naik dari 8% menjadi 9%.
- Tingkat kalori > 4.200 – 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi royalti tidak berubah atau tetap 7%, HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 8,5%. Sementara HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5%.
- Tingkat Kalori ≥ 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi royalti tidak berubah atau tetap 9,5%, HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 11,5%. Sementara HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti tetap di angka 13,5%.
Usulan perubahan tarif royalti batu bara berdasarkan jenis kontrak untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B):
- Tingkat kalori ≤ 4.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 5% dengan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar 8,5%. Tarif royalti untuk HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dalam revisi tersebut tetap 6% dengan PHT 7,5%. Sementara HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti naik dari 8% menjadi 9% sedangkan untuk PHT turun dari 5,5% menjadi 4,5%.
- Tingkat kalori > 4.200 – 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 7% dengan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar 6,5%. Tarif royalti untuk HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dalam revisi tersebut tetap 8,5% dengan PHT 5%. Sementara HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5% sedangkan untuk PHT turun dari 3% menjadi 2%.
- Tingkat kalori ≥ 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 9,5% dengan penjualan hasil tambang (PHT) sebesar 4%. Tarif royalti untuk HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dalam revisi tersebut tetap 11,5% dengan PHT 2%. Sementara HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti tetap di angka 13,5% dengan PHT tetap 0%.
Usulan perubahan tarif royalti batu bara berdasarkan jenis kontrak untuk eksisting izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 28%:
- Tingkat kalori ≤ 4.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi tarif royalti tidak berubah atau tetap 5%. Tarif royalti untuk HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dalam revisi tersebut tetap 6%. Sementara HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti naik dari 8% menjadi 9%.
- Tingkat kalori > 4.200 – 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi royalti tidak berubah atau tetap 7%, HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 8,5%. Sementara HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti naik dari 10,5% menjadi 11,5%.
- Tingkat Kalori ≥ 5.200 untuk HBA < US$70/ton dalam usulan revisi royalti tidak berubah atau tetap 9,5%, HBA US$70 ≤ HBA < US$90 tetap 11,5%. Sementara HBA ≥ US$90 dari revisi PP 26/2022 tarif royalti tetap di angka 13,5%.
Sekadar catatan, realisasi PNBP 2024 subsektor Minerba sebesar Rp142,88 triliun. Angka ini turun dari realisasi 2023 sebesar Rp172,96 triliun.
Realisasi capaian PNBP dari sektor ESDM sepanjang 2024 tercatat sebesar Rp269,5 triliun, turun 10% dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp300,3 triliun.
Meski demikian, realisasi tersebut masih melampaui atau 115% dari target yang dicanangkan tahun lalu sebesar 234,2 triliun.
(lav)