"Itu proyek sudah penugasan dari 2016 sekarang 2025, iya [tidak berprogres]," kata Dadan, Selasa (25/2/2025).
Dadan juga mengatakan keputusan tersebut telah dibahas dalam sejumlah rapat internal. Kementerian ESDM juga telah bersurat langsung kepada PGN.
Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 20K/MG.01/MEM.M/2025 yang mencabut penugasan PGN di proyek tersebut.
PGN sebelumnya diberikan tugas untuk membangun dan mengoperasikan pipa gas WNTS melalui Kepmen ESDM No 6105K/12/MEM/2016.
Dalam keputusan itu, terdapat pertimbangan bahwa PGN tak kunjung memulai pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur pipa WNTS ke Pulau Pemping, Kepri.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan evaluasi terhadap penugasan Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi dari Pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepri sehingga penugasan kepada PGN dimaksud perlu dicabut," bunyi keputusan tersebut.
Dengan demikian, maka Kepmen terkait dengan pembangunan dan pengoperasian yang diberikan ke PGN atas proyek WNTS tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.
(mfd/wdh)

































