Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Komisi II, mengeluarkan evaluasi terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna sebagai kewenangan baru anggota legislatif yang tertuang pada Tata Tertib (Tatib) DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, evaluasi didasarkan pada hasil rapat tertutup komisinya pada 11 Februari lalu. Komisi pun meminta persetujuan paripurna soal rekomendasi yang diajukan kepada Pimpinan DPR.
“Komisi 2 DPR-RI mendorong DKPP-RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan klasifikasi yang lebih ketat,” kata Zulfikar dalam sidang paripurna, Kamis (6/3/2025).
Dalam sidang, Komisi II memang tak menyebut isi rekomendasinya adalah pencopotan sebagian atau seluruh pimpinan DKPP. Mereka hanya menyampaikan 10 poin tentang netralitas anggota, peningkatan kinerja, hingga pencegahan pelanggaran etika.
Selain itu, Komisi II juga mempersoalkan lemahnya penyelesaian kasus pelanggaran etik para penyelenggara pemilu pada Pemilu dan Pilkada 2024. DPR mencatat ada 881 aduan yang masuk ke DKPP sejak Januari 2024; akan tetapi yang baru diselesaikan hanya 217 aduan atau laporan.
"Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025,” kata Zulfikar.
“Komisi II DPR-RI juga mendorong DKPP-RI agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP-RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka termasuk melalui platform digital.”
Secara tak langsung, DPR mendorong hasil evaluasi tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, belum diketahui mekanisme evaluasi yang dimaksud tersebut.
“Selanjutnya terhadap laporan tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027 akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan dan mekanisme yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
(azr/frg)