Logo Bloomberg Technoz

Lampung

Pada posisi kedua, Lampung mengalami kontraksi 21,42% (yoy) menjadi Rp377,08 miliar hingga 31 Januari 2025. 

Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Novidar mengatakan penerimaan pajak dari berbagai sumber menunjukkan pola pertumbuhan yang bervariasi. PPN tetap menjadi kontributor utama penerimaan pajak sebesar Rp225,9 miliar atau tumbuh positif 6,14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

PPh, yang mencerminkan kinerja usaha dan pendapatan wajib pajak, menunjukkan penurunan akibat berbagai faktor eksternal dengan nilai Rp135,4 miliar dengan pertumbuhan negatif sebesar 48%. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat capaian sebesar Rp5 juta dengan pertumbuhan positif sebesar 100,08%. Pajak lainnya juga mengalami tantangan, dengan pertumbuhan positif sebesar 20,08% dibandingkan 2024 dengan nilai Rp15,65 miliar.

"Secara keseluruhan, meskipun terjadi penurunan, kinerja penerimaan pajak masih dalam tren yang sesuai dengan target awal tahun," ujar Novidar dalam siaran pers.

Jawa Timur

Pada posisi ketiga, penerimaan pajak Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 adalah Rp19,05 triliun. Realisasi tersebut turun 2,7% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Ditjen Pajak mengakui penurunan ini salah satunya dipengaruhi belum optimalnya implementasi sistem perpajakan baru atau Coretax, yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.

"Penurunan ini [juga] dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi wajib pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur," ujar Dwi Astuti. 

Dwi memberikan perincian, penerimaan PPN dan PPnBM masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara PPh nonmigas berkontribusi 32,95% hingga akhir Januari 2025.

Di sisi lain, penerimaan PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01% dan 311,23%. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan administrasi yang membuat pembayaran wajib pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi Jawa Timur.

Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Namun, terdapat wilayah yang mengalami pertumbuhan penerimaan pajak per 31 Desember 2025, salah satunya Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. 

Hingga 31 Januari 2025, realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencapai Rp2,01 triliun. Angka ini tumbuh positif sebesar 23,4% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024.

Dari capaian tersebut, penerimaan PPh nonmigas memberikan kontribusi yang dominan dengan nilai Rp1,06 triliun atau tumbuh sebesar 25,01% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024. Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp0,05 triliun atau tumbuh 99,51% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024. Sementara, pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif 89,3% (yoy) menjadi Rp0,03 triliun. 

Bengkulu

Selain itu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp149,07 miliar di Provinsi Bengkulu hingga 31 Januari 2025. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Kendati demikian, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Nimang Duwi Renggani mengatakan penerimaan pajak mengalami kontraksi di beberapa sektor. 

"Kami menyadari adanya tantangan dalam aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan. Namun, dengan pengawasan berbasis data yang lebih optimal, kami yakin tren penerimaan pajak dapat terus dijaga dan ditingkatkan sepanjang tahun 2025," ujar Nimang.

Berdasarkan analisis per jenis pajak, penerimaan dari PPN tumbuh positif sebesar 118,11%, mencapai Rp95,04 miliar, didorong oleh stabilnya harga komoditas sawit dan kopi. PPh memberikan kontribusi penerimaan sebesar Rp52,4 miliar, yang mencerminkan kinerja usaha serta pendapatan wajib pajak. PBB mencatat penerimaan sebesar Rp548,9 juta, sementara penerimaan dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,06 miliar.

Sumatra Utara

Terakhir, realisasi penerimaan pajak di Sumatra Utara sebesar Rp1,43 triliun. Dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Impor yang mencapai Rp359,33 miliar. Jenis pajak lainnya yang mencatatkan kontribusi besar adalah PPh Pasal 21 sebesar Rp243 miliar. PPN Impor mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 17% (yoy)

"Penerimaan pajak awal tahun mencapai Rp1,43 triliun, didominasi oleh PPN Impor sebesar Rp359,33 miliar yang tumbuh 17,0% (yoy), serta PPh Pasal 21 sebesar Rp243 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra.

(lav)

No more pages