KPK awalnya menyoroti aliran dana sejumlah wajib pajak ke rekening anak Haniv, Feby Paramita. Haniv diduga meminta para wajib pajak untuk ikut membiayai kegiatan fashion show Feby. Aliran dana tersebut pun dipastikan bukan pendaan promosi atau sponsorship. KPK memastikan tak ada hubungan timbal balik serta promosi yang terjadi antara pemberi dana dan anak Haniv tersebut.
Berdasarkan data KPK, saat menjabat Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus pada 2015-2018, Haniv setidaknya menerima aliran uang dari sejumlah wajib pajak untuk kegiatan Feby hingga Rp804 juta. Di sisi lain, selama periode 2014-2022, Haniv juga disebut menerima uang dalam bentuk mata uang asing yang kemudian dialihkan menjadi deposito BPR.
(azr/frg)
No more pages






























