Logo Bloomberg Technoz

Kemnaker Batal Umumkan SE THR Hari Ini, Empati Bencana Banjir

Sultan Ibnu Affan
05 March 2025 11:41

Infografis PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membatalkan menerbitkan surat edaran (SE) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta yang sebelumnya direncanakan pada hari ini, Rabu (5/3/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, penundaan pengumuman tersebut lantaran adanya peristiwa bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek.

"Kita tidak enak bicara THR tapi ada bencana, punya rasa empati. Poinnya di situ, jadi bukan tidak mau mengumumkan hari ini," ujar Noel, sapaan akrabnya, kepada awak media dikantornya.


Noel mengatakan, pemerintah sejatinya memastikan akan menerbitkan SE THR untuk pekerja swasta dalam waktu dekat ini, atau 102 hari ke depan.

Dia juga berharap pengumuman tersebut bisa bersamaan dengan pengumuman pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.