Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018. 

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Khuntadi mengatakan, tersangka baru tersebut yakni Bakhtiar Rosyadi yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT GTS periode 2014-2017.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023," kata Kuntadhi dalam keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

Kuntadi mengatakan, peran Bakhtiar dalam kasus tersebut ialah secara sengaja bersama dengan tersangka lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif.

Para tersangka itu membuat seolah-olah terdapat pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, Kuntadi menyebut Bakhtiar menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif untuk mendukung pencairan dana proyek tersebut.

"Sehingga, dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar," ungkapnya.

Melalui cara tersebut, para tersangka berhasil menarik dan melakukan pencairan dana hingga terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar dari jumlah total proyek yang senila Rp354 miliar

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari 3 pimpinan perusahaan yakni Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 Heri Purnomo dan Komisaris PT GTS periode 2014-2018 Judi Achmadi.

Sedangkan 3 lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, PT Graha Telkom Sigma merupakan anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) alias cucu usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).

(ibn/ezr)

No more pages