Kronologi Pertamax Oplosan Berujung Warga Beralih ke SPBU Swasta
Pramesti Regita Cindy
01 March 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah memicu perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak beberapa waktu belakangan ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dalam periode 2018—2023, terjadi praktik pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) di fasilitas penyimpanan atau depo milik Pertamina.
Pengungkapan Kasus dan Penetapan Tersangka
Pada Senin, (24/2/2025) malam, Kejagung resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023.
Empat di antaranya berasal dari jajaran subholding Pertamina, yakni; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP).
































